Senin, 01 November 2010

Penyakit Psikologis Kleptomania

Menyoroti Kleptomania Akademisi



Kleptomania adalah orang yang memiliki hobi mencuri, ngu-til, biasanya di supermarket.Ini penyakit psikologis. Bagaimana menyembuhkan orang yang hobinya mencuri? Entah kita akan terkejut atau tidak, sedih dan prihatin, kleptonamia dilakukan akademisi yang disebut plagiasi kembali terjadi, diberitakan media masa cetak dan elektronik.

Kreatif kriminal. Barangkali kata itu yang cocok untuk yang senang mencuri karya orang lain. Biasanya menggunakan rumus ATM (amati-tiru-modifikasi). Orangnya sering disebut plagiat, "ajaran"-nya disebut plagiarisme, yakni perilaku kecenderungan kaum terdidik, yang dekat dengan dunia mengajar, meneliti, dan menulis, mencuri karya orang lain, untuk kemudian diklaim sebagai karya dirinya. Plagiasi terjadi juga di dunia musik dan karya seni lainnya.

Akhir-akhir ini, dunia akademik kembali dihebohkan oleh ulah akademisi yang "dituding" melakukan plagiarisme. Tidak etis untuk menyebut nama. Penulis hanya mengingatkan diri sendiri dan kaum yang sering disebut masyarakat ilmiah, untuk melakukan pengawasan internal bahwa plagiarisme adalah aib. Persoalannya, mengapa kejadian seperti itu selalu terulang dari tahun ke tahun?

Mencantumkan pendapat, ide, sebagian atau bahkan seluruhnya dari karya orang lain, adalah pekerjaan mudah. Mengutip pendapat dari makalah, majalah ilmiah, jurnal, atau buku, amatlah gampang, karena jelas penulisnya, jelas sumbernya, jelas penerbitnya. Mengapa yang mudah ini kadang ada yang melanggarnya?

Alasan klasik adalah "malas". Tidak mau konsisten dan konsekuen menjadi bagian dari masyarakat ilmiah. Atau karena sekarang zaman instan, ada saja bagian dari komunitas akademik ilmiah atau kaum cendekiawan, yang senang menggunakan jalan instan. Padahal, harga diri dan wibawa cendekiawan tidak ditentukan oleh klaim inilah pendapatku! Tidak! Menghormati dan menghargai karya orang lain, justru menjadi jalan ampuh untuk menegakkan wibawa kaum cendekiawan.

Menghindari plagiarisme Di alam teknologi informasi dan komunikasi yang serba canggih, karya tulis seseorang bisa dipantau setiap saat oleh publik hanya dengan meng-goo-gling nama dan kata kunci di media internet. Pada dekade 1980-an, marak istilah pelacuran intelektual. Salah satu bentuknya adalah mencuri karya orang lain. Betul, ide bisa datang pada saat yang bersamaan kepada semua orang. Huruf, kata, dan kalimat pun, itu-itu juga yang digunakan. Boleh jadi ide dan kalimat yang kita susun mirip dengan ide dan kalimat digunakan orang lain. Ini kebetulan mananya, tetapi hanya mirip, belum tentu persis.

Cara paling gampang untuk tidak mencuri karya orang lain adalah dengan niat, ndak berniat melakukan hal tercela seperti itu. Kemudian, tidak mencoba-coba. Bisa jadi hobi yang satu ini adiktif. Berikutnya, tidak gila hormat. Penghormatan terhadap kaum akademisi dan cendekiawan akan muncul dengan sendirinya, apabila yang bersangkutan dapat mengaplikasikan ilmunya di tengah masyarakat dan masyarakat mendapatkan manfaat dari ilmu tersebut. Apabila kita yakin bahwa ide, pemikiran, dan konsep pernah diungkapkan orang lain dalam karyanya, akuilah dan hargailah dengan cara mencantumkan nama yang bersangkutan di dalam tulisan, yang kita buat dalam bentuk sitasi atau memberi credit title.

Dengan cara ini kita belajar menghargai dan mengakui orang lain atas karya berupa ide, pemikiran, dan konsep yang pernah dikemukakannya. Berpi-kirlah, andai karya kita berupa ide, pemikiran, dan konsep diambil begitu saja oleh orang lain tanpa memberi credit title atau sitasi, tentu kita akan jengkel, keuheul, bahkan marah. Meski memang dalam konteks kehidupan akademik di Indonesia, dari pengalaman bila ada seseorang mengadukan soal plagiasi cenderung ditanggapi sepi, bahkan kasusnya hilang begitu saja cenderung dipetieskan, dan akhirnya yang jadi korban plagiasi hanya bersungut-sungut, kukulutus di belakang.

"Ghost writer" Apakah menggunakan jasa ghost writer merupakan plagiarisme? Di dunia modern, khususnya di dunia barat, ada yang disebut ghost writer, yang lebih kurang bisa diartikan, orang yang memiliki kapasitas dan kompetensi untuk menuliskan ide atau gagasan orang lain. Bukan karena orang lain itu tidak sanggup menulis melainkan lebih karena persoalan teknis, misalnya karena kesibukannya, tetapi ia memiliki sejumlah ide dan konsep untuk breakdown dan di-rundown lebih lanjut menjadi satu tulisan. Memang tidak mudah menjadi ghost writer. Bahkan, untuk sebutan writer (penulis) atau author (pengarang), masyarakat Indonesia belum menghargai itu sebagai satu profesi.

Ghost writer, dalam konteks simbiosis mutualistis, satu pihak memiliki ide dan gagasan tetapi tidak memiliki waktu yang cukup untuk menulis, yang satu pihak lagi memiliki kapasitas dan kompetensi untuk menulis, dan selama dikerjakan secara profesional, barangkali pencurian ide sedikit banyak relatif bisa dihindari. Apakah satu kesalahan apabila peran ghost writer diberdayakan untuk kemaslahatan bersama? Dalam konteks ini, silahkan pilih memilih menjadi pencuri karya orang lain dengan segudang alasannya dan terjerumus ke dalam plagiarisme, atau mempersilahkan adanya peran ghost writer yang profesional?

Apa yang penulis sampaikan, setidaknya merupakan bahan bagi semua pihak untuk kembali melakukan renungan ulang, diskusi ulang, agar kita tidak lebih "parah" ketimbang keledai yang tidak mau jatuh dua kali di lubang yang sama.


Sumber : bataviase.co.id
Dede Mariana

Tidak ada komentar:

Posting Komentar