Kamis, 11 Maret 2010

Larangan Merokok Di Tempat Umum

Nama : Yayu Sri Rachmawati
Kelas : 1PA01
NPM : 14509313


Larangan Merokok Di Tempat Umum

Mulai tanggal 1 Januari 2006, peraturan Gubernur atau Pergub tentang larangan merokok akan di berlakukan. Di tegaskan oleh Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso kepada wartawan di balai desa. Berdasarkan Pergub 75 tahun 2005 Tentang Kawasan Dilarang Merokok, para perokok di tempat umum akan di kenai sanksi kurungan enam bulan penjara atau denda maksimal Rp.50 juta.
Menurut survey yang saya dapat 4 dari 5 orang, berpendapat setuju dengan pergub tersebut dan 1 orang sisanya tidak setuju dengan perbub tersebut, dan pendapatnya adalah :

"Saya sangat setuju dengan Pergub tersebut, karena merokok selain merugikan diri sendiri juga dapat merugikan orang lain dengan menghirup asapnya, apalagi untuk Ibu Hamil"
-Asmat A Rachmat, 52th. PNS

"Setuju, semoga saja dapat di terima dan dilaksanakan oleh masyarakat, terutama yang perokok"
-Titin S, 46Tth. IRT

"Setuju, ya semoga saja berkelanjutan dan bisa dilaksanakan sebaik mungkin, agar orang lain yang tidak merokok tidak kena imbasnya juga(perokok pasif)
-Adi Karyadi, 19th. Mahasiswa

"sangat setuju, semoga saja bisa menyadarkan para perokok"
-David R, 29th.

Empat orang di atas tadi, berpendapat setuju dan sangat setuju dengan Pergub tersebut, dan satu orang sisanya tidak setuju, dengan pendapat seperti ini :

"saya kurang setuju dengan pendapat tersebut, karena menurut saya, rokok bisa di jadikan teman untuk di jadikan pelampiasan di kala mood yang tidak tentu, lagipula sampai sekarang ini saya masih lihat banyak perokok yang masih melanggar peraturan tersebut."
-Trindah V, 19th. Mahasiswi.


Dari semua pendapat diatas, 99 persen setuju dengan peraturan tersebut, dan saya pun berpendapat setuju dengan pergub tersebut, karena merokok selain dapat merugikan diri sendiri, sangat berpengaruh terhadap kesehatan, dan mubazir karena hanya membuang uang, apalagi untuk merokok di tempat umum, dapat merugikan dan membahayakan orang lain, jika di sekitarnya ada ibu-ibu hamil dapat membahayakan janinnya, dan anak kecil serta lansia, karena menghisap asap rokok tersebut(perokok pasif). Akan tetapi, ada sebagian orang masih melanggarnya, dan tidak menghiraukan dengan peraturan tersebut, dengan beberapa alasan yang menurut pendapat mereka masing-masing, ada yang beralasan merokok bisa menghilangkan kejenuhan, stres, ataupun pengaruh terhadap mood, ya mungkin sebagian orang berpendapat seperti itu, tapi alangkah baiknya jika tidak merokok di depan umum, atau lebih baik lagi untuk menghilangkan kebiasaan agar tidak merokok, karena tidak merugikan diri sendiri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar